Senin, 15 Juni 2009

PNS yang dikenakan penahanan

Dalam penyelenggaraan manajemen kepegawaian baik di pusat maupun di daerah, sering terjadi adanya PNS yang ditahan oleh pihak yang berwenang karena melakukan suatu tindak pidana atau lainnya sehingga yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas sebagai PNS.
Terhadap PNS yang ditahan tersebut, maka berdasarkan PP 4 Tahun 1966 jo UU 43 Tahun 1999 menyatakan bahwa sejak penahanan yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatan negeri sampai adanya keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Pemberhentian sementara dari jabatan negeri bukan memberhentian yang bersangkutan dari status PNS nya, namun memberhentikan sementara yang bersangkutan dari aktivitas sebagai PNS.

PNS yang diberhentikan sementara dari jabatan negeri mendapat bagian dari gaji pokoknya sebesar : 
 @ apabila ada petunjuk yg meyakinkan diberi gaji 50%.
 @ apabila blm ada petunjuk yg jelas diberi gaji 75%.
 
Pemberhentian sementr dari jabatan negeri tersebut dalam rangka menjamin kelancaran pemeriksaan. Apabila telah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka :
- Apabila PNS yang diperiksa tersebut ternyata tidak bersalah maka PNS direhabilitasi terhitung sejak dikenakan pemberhentian sementara (rehabilitasi = PNS yg diaktifkan & dikembalikan pada jabatan semula)
- Apabila ternyata bersalah/dihukum penjara/kurungan, maka PNS yang bersangkutan dapat diberhentikan atau tidak dengan memperhatikan ketentuan pasal 23 ayat (3) huruf b, ayat (4) huruf a, & ayat (5) huruf c UU 43 Tahun 1999.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar