Perpanjangan Batas Usia Pensiun diatur dalam PP 32 Tahun 1979 jo PP 65 Tahun 2008 dan Surat Edaran MENPAN Nomor SE/04/M.PAN/03/2006 dengan pengaturan sebagai berikut :
1. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 menyatakan bahwa Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri adalah 56 (lima puluh enam) tahun;
2. Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008 mengatur ketentuan sebagai berikut :
(1) Batas Usia Pensiun, dapat diperpanjang bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan tertentu;
(2) Perpanjangan Batas Usia Pensiun sampai dengan usia 60 Tahun bagi PNS yang memangku Jabatan Struktural Eselon II;
(3) Perpanjangan tersebut, dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut :
a. memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi;
b. memiliki kinerja yang baik;
c. memiliki moral dan integritas yang baik;
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan Dokter.
4. Adapun Mekanisme Perpanjangan Batas Usia Pensiun diatur dalam Surat Edaran MENPAN Nomor SE/04/M.PAN/03/2006, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Bagi PNS yang menduduki jabatan eselon I dan II dapat diperpanjang batas usia pensiunnya dari 56 tahun sampai dengan 60 tahun;
b. Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud, merupakan kewenangan dari masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian di Lingkungan Instansinya masing-masing, kecuali Pejabat Eselon I menjadi kewenangan Presiden;
c. Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan Eselon II, didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan bahwa yang bersangkutan :
- Memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi;
- Memiliki moral dan integritas yang baik;
- Menunjukkan kinerja yang baik;
- Sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan oleh Keterangan Dokter Tim Penguji Kesehatan yang ditunjuk oleh Pemerintah dan;
- Mempertimbangkan proses kaderisasi di lingkungan instansi pemerintah yang bersangkutan.
- Perpanjangan Batas Usia Pensiun ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian secara bertahap, yaitu setiap 2 tahun. Perpanjangan pertama dari 56 tahun sampai dengan usia 58 tahun dan perpanjangan kedua dari 58 tahun sampai dengan usia 60 tahun;
- Perpanjangan Batas Usia Pensiun ditetapkan setelah mendapat pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) instansi yang bersangkutan;
- Keputusan perpanjangan Batas Usia Pensiun dilakukan setelah yang bersangkutan memenuhi syarat kumulatif berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas;
- Hasil Penilaian terhadap pejabat eselon II baik yang akan/tidak diperpanjang Batas Usia Pensiunnya disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian;
- Bagi pejabat eselon II yang tidak akan diperpanjang batas usia pensiunnya menjadi 58 tahun atau 60 tahun, maka Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan pemberhentian dari jabatannya