Kamis, 06 Mei 2010

Perpanjangan BUP bagi Pejabat Eselon II di daerah

Perpanjangan Batas Usia Pensiun diatur dalam PP 32 Tahun 1979 jo PP 65 Tahun 2008 dan Surat Edaran MENPAN Nomor SE/04/M.PAN/03/2006 dengan pengaturan sebagai berikut :

1. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 menyatakan bahwa Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri adalah 56 (lima puluh enam) tahun;

2. Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008 mengatur ketentuan sebagai berikut :

(1) Batas Usia Pensiun, dapat diperpanjang bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan tertentu;

(2) Perpanjangan Batas Usia Pensiun sampai dengan usia 60 Tahun bagi PNS yang memangku Jabatan Struktural Eselon II;

(3) Perpanjangan tersebut, dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut :

a. memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi;

b. memiliki kinerja yang baik;

c. memiliki moral dan integritas yang baik;

d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan Dokter.

4. Adapun Mekanisme Perpanjangan Batas Usia Pensiun diatur dalam Surat Edaran MENPAN Nomor SE/04/M.PAN/03/2006, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Bagi PNS yang menduduki jabatan eselon I dan II dapat diperpanjang batas usia pensiunnya dari 56 tahun sampai dengan 60 tahun;

b. Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud, merupakan kewenangan dari masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian di Lingkungan Instansinya masing-masing, kecuali Pejabat Eselon I menjadi kewenangan Presiden;

c. Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan Eselon II, didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan bahwa yang bersangkutan :

- Memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi;

- Memiliki moral dan integritas yang baik;

- Menunjukkan kinerja yang baik;

- Sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan oleh Keterangan Dokter Tim Penguji Kesehatan yang ditunjuk oleh Pemerintah dan;

- Mempertimbangkan proses kaderisasi di lingkungan instansi pemerintah yang bersangkutan.

d. Mekanisme Usul Perpanjangan Batas Usia Pensiun Eselon II

- Perpanjangan Batas Usia Pensiun ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian secara bertahap, yaitu setiap 2 tahun. Perpanjangan pertama dari 56 tahun sampai dengan usia 58 tahun dan perpanjangan kedua dari 58 tahun sampai dengan usia 60 tahun;

- Perpanjangan Batas Usia Pensiun ditetapkan setelah mendapat pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) instansi yang bersangkutan;

- Keputusan perpanjangan Batas Usia Pensiun dilakukan setelah yang bersangkutan memenuhi syarat kumulatif berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas;

- Hasil Penilaian terhadap pejabat eselon II baik yang akan/tidak diperpanjang Batas Usia Pensiunnya disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian;

- Bagi pejabat eselon II yang tidak akan diperpanjang batas usia pensiunnya menjadi 58 tahun atau 60 tahun, maka Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan pemberhentian dari jabatannya